PANGKALPINANG – Rabu (18/09) Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Klien Anak (BKA) beserta Kepala Sub Seksi (Kasubsi) BKA mengikuti Kegiatan Audiensi Pencegahan dan Penanganan Anak yang mengalami tindak kekerasan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kota Pangkalpinang ini dihelat di Ruang VIP Rumah Makan Pagi Sore Kota Pangkalpinang.
Audiensi dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Walikota Pangkalpinang yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, turut hadir pihak Kepolisian Resor, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P31KB), Satuan Polisi Pamong Praja, dan tenaga pendidik di lingkungan Kota Pangkalpinang serta Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia
Pj. Walikota Pangkalpinang, Yuniar Budi Utama menyebutkan dalam sambutannya bahwa pembahasan dalam kegiatan ini berfokus pada upaya pencegahan dan penanganan anak yang mengalami tindak kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah kota Pangkalpinang.
“Diharapkan percepatan koordinasi dengan instansi terkait dalam Kota Pangkalpinang dalam penaganan dan penanggulangan kekerasan pada anak di bawah umur dan anak yang berhadapan dengan hukum, ” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa perlu diambil tindakan untuk perbaikan dan optimalisasi fungsi Rumah Perlindungan Sosial (RPS) di lingkungan Kota Pangkalpinang agar dapat dimanfaatkan dengan layak dalam penanganan kasus yang melibatkan anak.
Sementara itu, Kasi BKA Bapas Pangkalpinang, Riduan menyampaikan antusiasme terhadap koordinasi berbagai pihak dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum memang tidak bisa dilaksanakan oleh satu pihak saja, namun memerlukan kerja sama yang baik dari seluruh pihak. Kami harap dengan adanya koordinasi seperti ini, dapat memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka tindak pidana oleh anak yang berhadapan dengan hukum, ” sebut Riduan. (Viollla*red)