PANGKALPINANG - Sepanjang Semester 1 tahun 2024 ini Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang berhasil menyelesaikan 614 Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dengan rincian 513 Litmas untuk Klien Dewasa dan 101 Litmas untuk Klien Anak.
Disamping hal itu, Bapas Pangkalpinang telah melakukan pendampingan terhadap 67 anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sebanyak 23 anak berhasil diupayakan melalui proses diversi. Hal ini disampaikan Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto, Kamis (27/06).
Andriyas menerangkan, Bapas memiliki tugas dan fungsi yakni melaksanakan proses Pembimbingan, Pendampingan, Pengawasan bagi Klien Dewasa maupun Klien Anak, Bapas juga bertugas membuat laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang berisikan rekomendasi dan menjadi salah satu syarat yang diperlukan dalam pengusulan program pelayanan tahanan, pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana, serta bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Anak Berhadapan dengan Hukum.
Andriyas menerangkan rekomendasi Litmas menjadi salah satu syarat yang diperlukan dalam pengusulan program pelayanan tahanan, pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana, serta bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Anak Berhadapan dengan Hukum.
“Pelaksanaan Litmas oleh Bapas Pangkalpinang dilakukan oleh 36 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan satu Asisten PK. Dengan jangkauan wilayah kerja meliputi satu kota dan empat kabupaten di Pulau Bangka serta dua kabupaten di Pulau Belitung, tentunya memiliki tantangan tersendiri, ” tutur Andriyas.
Andriyas menyebutkan saat ini Bapas Pangkalpinang melaksanakan Pembimbingan dan Pengawasan terhadap sedikitnya 1.638 orang Klien Dewasa dan 34 Orang Klien Anak yang sedang menjalani masa integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) dan kembali berkumpul di tengah masyarakat pasca menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Untuk mendukung / memudahkan dalam pelaksanaan tugas tersebut Andriyas menjelaskan Bapas Pangkalpinang saat ini sedang aktif melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat untuk menjelaskan Tugas dan fungsi Bapas dalam melaksanakan pembimbingan dan pengawasan yang harapannya untuk mengedukasi masyarakat untuk dapat menekan jumlah pengulangan tindak pidana / residivisme dan bisa menerima dengan baik Klien Bapas yang sedang diintegrasikan di tengah masyarakat pasca menjalani program integrasi PB maupun CB
"Untuk menyukseskan tugas Bapas kami terus menggandeng stakeholder melaksanakan Pembimbingan dan Pengawasan, dengan bekerjasama dengan Akademisi Universitas Bangka Belitung (UBB) setiap bulannya kami menggelar sosialisasi Bapas Goes to Vilage yang telah dilaksanakan di Desa mapur, Kel. Teladan, Kel. Masjid Jamik, Desa Lubuk Lingkuk, dan Desa Sungkap serta Pelaksanaan Bapas Goes To School yang telah dilaksanakan di SMPN 9 Pangkalpinang, SMPN 8 Pangkalpinang, dan SMAN 3 Pangkalpinang, insyaallah Kegiatan ini akan terus kami adakan secara berkelanjutan” Pungkas Andriyas.*Sepanjang Semester I Tahun 2024, ini Capaian Kinerja Bapas Pakalpinang*
Pada Awal Semester 1 Tahun 2024 ini Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang berhasil menyelesaikan 614 Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dengan rincian 513 Litmas untuk Klien Dewasa dan 101 Litmas untuk Klien Anak.
Disamping hal itu, Bapas Pangkalpinang telah melakukan pendampingan terhadap 67 anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sebanyak 23 anak berhasil diupayakan melalui proses diversi. Hal ini disampaikan Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto, Kamis (27/06).
Andriyas menerangkan, Bapas memiliki tugas dan fungsi yakni melaksanakan proses Pembimbingan, Pendampingan, Pengawasan bagi Klien Dewasa maupun Klien Anak, Bapas juga bertugas membuat laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang berisikan rekomendasi dan menjadi salah satu syarat yang diperlukan dalam pengusulan program pelayanan tahanan, pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana, serta bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Anak Berhadapan dengan Hukum.
Andriyas menerangkan rekomendasi Litmas menjadi salah satu syarat yang diperlukan dalam pengusulan program pelayanan tahanan, pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana, serta bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Anak Berhadapan dengan Hukum.
“Pelaksanaan Litmas oleh Bapas Pangkalpinang dilakukan oleh 36 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan satu Asisten PK. Dengan jangkauan wilayah kerja meliputi satu kota dan empat kabupaten di Pulau Bangka serta dua kabupaten di Pulau Belitung, tentunya memiliki tantangan tersendiri, ” tutur Andriyas.
Andriyas menyebutkan saat ini Bapas Pangkalpinang melaksanakan Pembimbingan dan Pengawasan terhadap sedikitnya 1.638 orang Klien Dewasa dan 34 Orang Klien Anak yang sedang menjalani masa integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) dan kembali berkumpul di tengah masyarakat pasca menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Untuk mendukung / memudahkan dalam pelaksanaan tugas tersebut Andriyas menjelaskan Bapas Pangkalpinang saat ini sedang aktif melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat untuk menjelaskan Tugas dan fungsi Bapas dalam melaksanakan pembimbingan dan pengawasan yang harapannya untuk mengedukasi masyarakat untuk dapat menekan jumlah pengulangan tindak pidana / residivisme dan bisa menerima dengan baik Klien Bapas yang sedang diintegrasikan di tengah masyarakat pasca menjalani program integrasi PB maupun CB
"Untuk menyukseskan tugas Bapas kami terus menggandeng stakeholder melaksanakan Pembimbingan dan Pengawasan, dengan bekerjasama dengan Akademisi Universitas Bangka Belitung (UBB) setiap bulannya kami menggelar sosialisasi Bapas Goes to Vilage yang telah dilaksanakan di Desa mapur, Kel. Teladan, Kel. Masjid Jamik, Desa Lubuk Lingkuk, dan Desa Sungkap serta Pelaksanaan Bapas Goes To School yang telah dilaksanakan di SMPN 9 Pangkalpinang, SMPN 8 Pangkalpinang, dan SMAN 3 Pangkalpinang, insyaallah Kegiatan ini akan terus kami adakan secara berkelanjutan” Pungkas Andriyas. (Fadil*red)